Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I mulai menyoroti keberadaan sejumlah menara telekomunikasi (tower) yang diduga tidak lagi memiliki izin aktif. Temuan tersebut mendorong dewan untuk segera melakukan penertiban, sekaligus memastikan aspek keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Langkah awal dilakukan dengan memanggil Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) guna memperoleh data menyeluruh terkait jumlah dan status perizinan tower di Balikpapan. Dari hasil inventarisasi sementara, jumlah tower diperkirakan mencapai ratusan unit yang tersebar di berbagai wilayah kota.
“Dari informasi awal, cukup banyak tower yang izinnya sudah mati. Bahkan diperkirakan hampir separuh dari total tower yang ada sudah tidak memiliki izin aktif,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto seusai menggelar RDP bersama Diskominfo di gedung parlemen, Senin (20/4/2026).
Selanjutnya, kata Danang, pihaknya berencana memanggil para penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan operator lainnya untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan bersama instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (perizinan/PBG).
Penertiban ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga. Komisi I menyoroti potensi risiko dari tower yang tidak terawat, seperti keropos, roboh, atau terdampak cuaca ekstrem dan petir.
“Kami ingin semua vendor tertib aturan. Selain izin, aspek lingkungan dan keselamatan juga penting. Jangan sampai ada tower yang sudah tidak digunakan, tetapi dibiarkan berdiri dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga melihat potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan pembangunan tower, meskipun retribusi utama saat ini telah ditarik ke pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Balikpapan, Erriansyah Haryono, menjelaskan bahwa sejak 2022 kewenangan perizinan tower, termasuk retribusinya, telah dialihkan ke pemerintah pusat. Saat ini, pengurusan izin pembangunan tower dilakukan langsung oleh vendor ke kementerian terkait.
“Kominfo sekarang hanya sebagai pelapor. Dulu perizinan melalui kami, tapi sekarang sudah ditarik ke pusat. Data yang ada juga sedang kami verifikasi ulang karena ada kemungkinan ketidaksesuaian,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sebelum kewenangan dialihkan, jumlah tower yang terdata mencapai sekitar 100 lebih unit. Namun, setelah kebijakan baru dan perkembangan di lapangan, total keseluruhan diperkirakan mendekati 400 unit.
Lebih lanjut, Erriansyah menambahkan bahwa kebijakan penggunaan satu tower oleh beberapa operator (sharing tower) juga diterapkan untuk mengurangi jumlah menara baru.
Meski demikian, perhatian utama saat ini adalah memastikan tower yang sudah tidak berizin atau tidak lagi digunakan dapat segera ditertibkan.
“Fokusnya bukan hanya administrasi, tapi juga keselamatan. Ada laporan tower yang mulai rusak hingga memicu keluhan warga. Ini harus segera ditangani agar tidak menimbulkan risiko,” pungkas Erri.
DPRD Balikpapan pun memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian penertiban, demi menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (adv/man)
Tulis Komentar