Iklan Dua

Bisnis Solar Subsidi Ilegal Sejak 2025, Tersangka Raup Rp70 Juta per Bulan

$rows[judul]

poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Balikpapan kembali terungkap. Seorang perempuan berinisial MJ (66), yang diketahui berstatus ibu rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak di balik praktik pengetapan biosolar subsidi yang berlangsung lebih dari setahun.

Polresta mengungkap, MJ bukan sekadar terlibat, tetapi diduga berperan sebagai pemodal utama. Ia disebut memiliki empat unit truk yang dipakai untuk menjalankan praktik pengambilan biosolar subsidi secara berulang di sejumlah antrean SPBU. Dari aktivitas itu, keuntungan yang dikumpulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, menjelaskan MJ mengoordinasikan dua orang pekerja lapangan, yakni EH (33) asal Depok dan MH (43) dari Pesawaran. Keduanya bertugas membeli biosolar subsidi di SPBU menggunakan truk, lalu memindahkan isi tangki ke jeriken sebelum kendaraan kembali masuk antrean.

Modus yang digunakan cukup terstruktur. Para pelaku memanfaatkan barcode MyPertamina, termasuk QR Code milik pihak lain, serta mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari deteksi sistem. Dengan cara itu, satu kendaraan dapat berulang kali memperoleh jatah solar subsidi dalam satu hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan EH dan MH pada Senin dini hari, 4 Mei 2026, di kawasan Jalan Akses TPK Kariangau KM 13, Balikpapan. Saat diamankan, petugas menemukan 27 jeriken berisi total 480 liter biosolar subsidi di dalam truk yang mereka gunakan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada MJ. Setelah diperiksa pada 11 Mei 2026, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menyebut MJ memberi bayaran kepada dua pekerjanya sebesar Rp170 ribu jika berhasil memperoleh BBM, sementara jika gagal, tetap diberi upah harian Rp50 ribu.

Solar subsidi yang dikumpulkan lalu dijual kembali melalui kios milik MJ di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 12, Balikpapan. Harga jual mencapai Rp12 ribu per liter, jauh di atas harga subsidi, dengan keuntungan bersih sekitar Rp5.200 per liter.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak April 2025. Dalam sebulan, keuntungan disebut berkisar Rp60 juta hingga Rp70 juta. Jika dihitung hingga saat pengungkapan, total keuntungan yang diperoleh tersangka ditaksir mencapai Rp700 juta sampai Rp800 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita empat truk, puluhan jeriken berisi dan kosong, serta beberapa barcode fuel card MyPertamina yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi. Ketiga tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)