Iklan Dua

Yono Suherman Dorong Revisi Perda Reklame, Usulkan Pemutihan dan Kemudahan Perizinan

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mendukung langkah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan dalam mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame. Menurutnya, regulasi baru perlu menghadirkan solusi bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu usulan yang disampaikan Yono adalah pemberlakuan program pemutihan bagi reklame yang selama ini telah terpasang namun belum memiliki izin resmi. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menata kembali sektor reklame sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Reklame yang sudah terpasang dan masih berjalan perlu diberikan kesempatan melalui program pemutihan. Setelah itu baru kita dorong seluruh pelaku usaha untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas revisi Perda Reklame di gedung DPRD, Senin (15/6/2026).

Menurut Yono, tujuan utama revisi Perda bukan semata-mata meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menghadirkan regulasi yang dapat dinikmati dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Ia menilai salah satu persoalan utama yang selama ini dihadapi pelaku usaha adalah rumitnya proses perizinan reklame. Salah satu kendalanya adalah kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dalam praktiknya mensyaratkan dokumen legalitas lahan seperti sertifikat tanah.

“Banyak lokasi usaha yang berdiri di atas lahan yang belum bersertifikat, sehingga proses pengurusan PBG menjadi sulit. Akibatnya, pengajuan izin reklame juga ikut terhambat,” jelasnya.

Selain memberikan kemudahan perizinan, revisi Perda juga diharapkan mampu menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan estetis. Yono menilai keberadaan reklame yang teratur akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus mempercantik wajah Kota Balikpapan.

Ia juga menyoroti masih banyaknya reklame skala kecil yang belum terdata dan belum memenuhi kewajiban pajak. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap media promosi yang dapat dilihat masyarakat berpotensi menjadi objek pajak reklame.

“Kalau penataan dan perizinannya berjalan baik, maka kota menjadi lebih tertib, pelaku usaha mendapatkan kepastian, dan PAD Kota Balikpapan juga akan meningkat,” tegasnya. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)