Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat
Dengar Pendapat (RDP) (9/3/2026) bersama para pedagang Pasar Rapak Plaza yang berada di
kawasan Pasar Muara Rapak. Pertemuan tersebut membahas keluhan pedagang terkait
kenaikan tarif sewa petak yang diberlakukan oleh pihak pengelola pasar.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya
menerima dan menampung berbagai aspirasi yang disampaikan para pedagang. Meski
demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pasar saat ini masih
berada di tangan pihak swasta melalui skema kerja sama.
Diketahui, pengelolaan Pasar Muara Rapak masih
berada dalam kontrak kerja sama dengan pihak swasta hingga tahun 2028.
Fauzi menjelaskan, DPRD juga mengundang Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan klarifikasi terkait skema kerja
sama Build Operate Transfer (BOT) yang
berlaku pada sejumlah aset milik pemerintah daerah, termasuk pasar tersebut.
“Kami meminta data BOT yang ada di Kota
Balikpapan, mana saja yang masih berjalan, sejak kapan dimulai, serta kapan
masa berakhirnya. Contohnya Rapak Plaza yang kontraknya berakhir pada 2028,”
ujarnya.
Menurutnya, setelah masa BOT selesai,
pemerintah daerah perlu menentukan langkah lanjutan terkait pengelolaan aset
tersebut, apakah akan dilanjutkan dengan penyewa sebelumnya atau membuka
peluang bagi pihak lain.
Ia menjelaskan, secara umum masa BOT berlaku
selama 25 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, skema kerja sama biasanya
berubah menjadi sistem sewa dengan jangka waktu sekitar lima tahun.
“Hal ini yang akan terus kami pantau. Jangan
sampai pada masa peralihan nanti justru muncul permasalahan baru. Di sinilah
fungsi Komisi II melakukan pengawasan,” tegasnya.
Terkait kenaikan tarif sewa yang dikeluhkan
pedagang, Fauzi menyebut bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan dari pihak
pengelola, yakni PT Hasta, yang saat ini mengelola kawasan pasar.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah,
tarif retribusi sebenarnya sudah memiliki ketentuan yang jelas. Namun pihak
pengelola memiliki komponen biaya lain dalam menentukan harga sewa.
“Karena mereka yang mengelola, tentu ada
komponen lain seperti biaya layanan, keamanan, serta operasional lainnya. Itu
yang kemudian menjadi pertimbangan mereka dalam menetapkan tarif sewa,”
jelasnya.
Meski demikian, Komisi II DPRD Balikpapan
memastikan akan terus mengawasi perkembangan persoalan ini agar tidak merugikan
pedagang maupun pemerintah daerah. (adv/rud)
Tulis Komentar