Iklan Dua

Tarif Sewa Naik, Pedagang Rapak Plaza Adukan ke DPRD Balikpapan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) (9/3/2026) bersama para pedagang Pasar Rapak Plaza yang berada di kawasan Pasar Muara Rapak. Pertemuan tersebut membahas keluhan pedagang terkait kenaikan tarif sewa petak yang diberlakukan oleh pihak pengelola pasar.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menampung berbagai aspirasi yang disampaikan para pedagang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pasar saat ini masih berada di tangan pihak swasta melalui skema kerja sama.

Diketahui, pengelolaan Pasar Muara Rapak masih berada dalam kontrak kerja sama dengan pihak swasta hingga tahun 2028.

Fauzi menjelaskan, DPRD juga mengundang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan klarifikasi terkait skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) yang berlaku pada sejumlah aset milik pemerintah daerah, termasuk pasar tersebut.

“Kami meminta data BOT yang ada di Kota Balikpapan, mana saja yang masih berjalan, sejak kapan dimulai, serta kapan masa berakhirnya. Contohnya Rapak Plaza yang kontraknya berakhir pada 2028,” ujarnya.

Menurutnya, setelah masa BOT selesai, pemerintah daerah perlu menentukan langkah lanjutan terkait pengelolaan aset tersebut, apakah akan dilanjutkan dengan penyewa sebelumnya atau membuka peluang bagi pihak lain.

Ia menjelaskan, secara umum masa BOT berlaku selama 25 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, skema kerja sama biasanya berubah menjadi sistem sewa dengan jangka waktu sekitar lima tahun.

“Hal ini yang akan terus kami pantau. Jangan sampai pada masa peralihan nanti justru muncul permasalahan baru. Di sinilah fungsi Komisi II melakukan pengawasan,” tegasnya.

Terkait kenaikan tarif sewa yang dikeluhkan pedagang, Fauzi menyebut bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan dari pihak pengelola, yakni PT Hasta, yang saat ini mengelola kawasan pasar.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, tarif retribusi sebenarnya sudah memiliki ketentuan yang jelas. Namun pihak pengelola memiliki komponen biaya lain dalam menentukan harga sewa.

“Karena mereka yang mengelola, tentu ada komponen lain seperti biaya layanan, keamanan, serta operasional lainnya. Itu yang kemudian menjadi pertimbangan mereka dalam menetapkan tarif sewa,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi II DPRD Balikpapan memastikan akan terus mengawasi perkembangan persoalan ini agar tidak merugikan pedagang maupun pemerintah daerah. (adv/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)