Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Sigit Wibowo, S.E., M.E. selaku anggota DPRD Kalimantan Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Jalan Telagasari 3 RT 41, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Tengah, pada Sabtu (13/9/2025).
Acara ini dihadiri perwakilan warga, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan setempat. Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati.
Dalam paparannya, Sigit menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan baru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan sistem yang lebih terstruktur dan transparan. Masyarakat harus memahami agar penerapannya berjalan baik,” ujar Sigit.
Perda tersebut mencakup perubahan dan penambahan jenis pajak daerah, termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Selain itu, pajak yang dikelola provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, hingga Pajak Rokok.
Dalam suasana interaktif, Sigit bahkan meminta warga yang hadir untuk menunjukkan STNK kendaraan mereka, guna memastikan kepatuhan pembayaran pajak tahunan. Dari beberapa warga yang maju, hanya satu yang diketahui belum melunasi kewajibannya.
“Dengan Perda ini, partisipasi masyarakat diharapkan meningkat. Pajak dan retribusi yang dibayar akan kembali untuk kesejahteraan bersama,” tegas Dewan dapil Balikpapan ini.
Sigit juga mengingatkan agar kendaraan dengan plat luar daerah segera dibaliknama agar tidak merugikan pendapatan daerah. Menurutnya, pajak yang dibayar merupakan kontribusi nyata dalam pembangunan infrastruktur, kesehatan, kebersihan, hingga pelayanan publik lainnya.
Ismiati menyampaikan bahwa pencapaian pendapatan daerah Kaltim sejauh ini sudah melampaui target, berkat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kontribusi terbesar masih berasal dari PKB dan PBBKB, ditambah dukungan dari retribusi dan PAD lainnya. Inovasi digital, terutama kemudahan pembayaran online, juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelas Ismiati.
Keberhasilan tersebut, lanjutnya, memberi optimisme bagi Pemprov Kaltim untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (man)
Tulis Komentar