Iklan Dua

DPRD & Pemkot Balikpapan Gelar Paripurna, Bahas APBD 2026 dan Pengumuman Pertanggungjawaban APBD 2024

$rows[judul]
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Jumat (12/9/2025).

Paripurna kali ini membahas dua agenda utama, yakni penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengumuman penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Mewakili Wali Kota, Wakil Wali Kota Bagus Susetyo menyampaikan, rencana pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp3,8 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp4,2 triliun. Selisih anggaran tersebut akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Kita masih berpikir normatif, karena ada potensi perubahan dengan adanya Menteri Keuangan yang baru. Kalau sebelumnya pengetatan anggaran menjadi fokus, sekarang arahnya lebih pada memperbesar belanja agar daya beli masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi terjaga,” ujar Bagus.

Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan tetap memprioritaskan sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan sekolah baru, serta peningkatan pelayanan publik. 

“Skala prioritas itu tidak boleh dikurangi, meski kita masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menyampaikan bahwa rancangan APBD 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi DPRD. 

"Hasil pembahasan akan dituangkan dalam pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi sebagai bentuk masukan serta rekomendasi kepada Wali Kota," ucapnya.

Untuk agenda kedua, DPRD mengumumkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900.1.15.1/15595/BPKAD/2025. Raperda tersebut kemudian resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun 2025 pada 28 Agustus 2025.

Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dinyatakan sah berlaku. 

"Saya umumkan rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan tentang pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan," tutup Alwi. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)