Iklan Dua

Polda Kaltim Musnahkan 32 Kg Sabu & 10 Butir Inex, Pelakunya 9 Orang

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim musnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (11/3/2025). 

Barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 32,2 kilogram dan 10 butir inex dari sembilan tersangka, dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air, lalu dibuang ke dalam toilet.

Adapun barang bukti 9.843 gram sabu berasal dari tersangka yakni tersangka AS, L, M dan MD. Kemudian Tersangka SZ dan Z dengan 21.117 gram sabu. Lalu tersangka TM dan AR dengan 638,46 gram sabu. Tersangka HAM dengan 154,53 gram sabu serta 15.977 butir pil double L.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Kaltim pada 13 Februari dan 27 Februari 2025 lalu.

Pada 13 Februari, 21 kilogram sabu asal Malaysia yang diselundupkan melalui Kabupaten Berau berhasil diamankan, dengan dua tersangka, SZ dan Z.

Dalam kasus ini, satu orang yang diduga sebagai pengendali masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

Selanjutnya pada 27 Februari, Polda Kaltim kembali mengungkap kasus sabu seberat 9.843 gram dengan dua tersangka, A dan MD. Tersangka A diamankan di Samarinda, sedangkan MD di Tarakan, Kalimantan Utara. 

"Saat itu kami bekerja sama dengan Polda Kalimantan Utara untuk pengungkapan kasus ini," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika. Serta disaksikan langsung oleh sembilan tersangka, termasuk saat sabu dibuang ke toilet.

Sebelum melenyapkan barang bukti, Polda Kaltim telah menerima lima penetapan dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan juga telah diuji sampel oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Pemusnahan ini adalah langkah tegas kami untuk menunjukkan bahwa Polda Kaltim serius dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan," ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di markas Polda Kaltim.

Adapun kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pemusnahan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Mari kita galakkan pemberantasan narkoba dengan semangat ‘hajar narkoba’ dan ‘selamatkan Kaltim dari peredaran narkoba’, jangan biarkan generasi kita hancur karena narkoba” tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.

Sekedar diketahui, dalam konferensi pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Rezkhy Satya Dewanto, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan. (*/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)