Iklan Dua

Cabuli Anak Sendiri, Ayah Kandung Ditetapkan jadi Tersangka

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (11/3/2025).

Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FR (29), yang tidak lain merupakan ayah kandung korban. FR, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diduga melakukan perbuatan keji terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel berbagai merek, yaitu POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam. 

Selain itu, turut diamankan satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Kaltim menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. 

Untuk diketahui, kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto didampingi Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim serta beberapa saksi ahli dari Dokter Forensik, Psikolog Klinis dan Psikologis Forensik. (*/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)