Iklan Dua

Maraknya Plat Mobil Luar, Budiono Usul Agar Bayar Pajak di Balikpapan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono.

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Terkait maraknya mobil pribadi berplat luar yang kerap digunakan warga kota Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono memiliki usulan agar kendaraan roda empat itu dapat wajib berbalik nama ke Daerah tujuan, agar retribusi pajaknya menjadi pemasukan bagi kota Balikpapan.

Ya, hal itu disampaikannya kepada media seusai ia mengikuti rapat Paripurna di gedung BSCC Dome, pada Rabu (5/3/2025).

Dijelaskannya, ia memiliki satu rancangan atau ide yang pernah disampaikannya kepada Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan. 

Di mana ia mendorong agar kendaraan berplat luar yang beroperasi menggunakan jalan di kota Balikpapan tidak membayar pajak ke luar Daerah, melainkan membayar di kota Balikpapan.

"Masyarakat kan boleh membeli mobil dari luar misalnya di Daerah Jakarta yang mungkin lebih murah yang harganya selisih sekitar Rp 20 jutaan. Namun ditahun kedua, pemilik mobil itu harus balik nama ke Daerah tujuan yakni di Balikpapan, supaya pemilik mobil membayar pajaknya di kota Balikpapan," ujar Budiono.

Guna merealisasikan hal itu, lanjut Budiono, menurutnya usulan ini tak harus dijadikan Peraturan Daerah (Perda), tapi cukup dengan pengawasan saja yang diimbaukan dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang merupakan pihak terkait.

"Diperdakan sebenarnya bisa, tapi kan prosesnya lebih panjang yang melalui kajian akademik dulu, tapi jika menggunakan Perwali bisa lebih cepat," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

"Tapi kalau usulan itu didorong ke masyarakat dengan disosialisasikan, maka pendapatan retribusi pajak di kota Balikpapan itu lumayan besar," sambungnya.

Adapun upaya itu, pihaknya pun mendorong Dinas Perhubungan agar dapat memberikan suatu teguran kepada pemilik mobil. Yang mana kembali ditegaskannya, bahwa ketika mobil itu sudah beroperasi di Balikpapan selama setahun lamanya, maka ditahun kedua pemiliknya harus balik nama di kota tujuan yakni Balikpapan.

"Itu sangat bisa dilaksanakan. Karena Kita liat mobil-mobil plat luar daerah ini beroperasional di Balikpapan. Bahkan ada beberapa pejabat-pejabat yang juga menggunakan plat luar, dan harus memberikan contoh untuk membayar pajak di Balikpapan," tutupnya. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)