Iklan Dua

Komisi III Dorong Pengembang untuk Sesuaikan Site Plan Kedua Bendali Grand City

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri.

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Menindaklanjuti hasil Inpeksi Dadakan (Sidak), yang dilakukan beberapa waktu lalu, Selasa (11/2/2025), Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendorong pihak pengembang Grand City untuk segera merampungkan fakta kesesuaian site plan kedua bendalinya.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri bahwa kedua bendali Grand City tidak berdasarkan site plan. Di mana dalam site plan tersebut menyebutkan bahwa kedua bendali Grand City memiliki ukuran enam hektare dan satu hektare, sedangkan fakta di lapangan menunjukkan tidak terlihat seperti demikian.

"Di lapangan tidak terlihat enam hektare. Begitupun bendali yang lainnya, mereka bilang satu hektare, tapi sepertinya hanya sekitar 7.000 meter persegi saja," ungkap Yusri saat ditemui media di gedung parlemen, Senin (3/3/2025).

"Sehingga kami meminta mereka (pengembang, red) untuk melakukan pengukuran ulang. Kami libatkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk mengetahui hasil pengukuran yang sebenarnya," sambungnya.

Ditegaskannya, kedua bendali itu harus mempunyai kesamaan dengan ukuran site plane, agar berfungsi baik dan tidak memberikan dampak ke permukiman di sekitar kawasan Grand City. Seperti banjir yang kerap melanda di kawasan Tumaritis RT 42 dan RT 65, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

"Nah kami ingin kesesuaian bendali itu. Karena kalau itu benar enam hektare, maka tidak akan banjir lagi di perumahan Tumaritis. Sebab air ditampung ke bendali terlebih dahulu dan setelah hujan redah barulah air dialirkan ke bawah. Jadi tidak langsung mengalir dan tiba-tiba mengakibatkan banjir karena air yang meluap mengalir ke bawah," terangnya.

Namun jika setelah pengukuran ditemukan hasil berbeda, kata dia, maka suka tidak suka pihak pengembang harus merubah bozemnya sesuai dengan site plan semestinya.

"Suka tidak suka mereka harus merubah, karena perjanjian mereka di site plan itu enam dan satu hektare," tegasnya.

Selain itu, Komisi III juga meminta agar pihak pengelola mengubah site plan untuk dapat menempatkan fasilitas umum yang lebih mudah dijangkau oleh publik

"Terkait juga fasilitas umum yang lain, seperti sekolah dan masjid itu letaknya kami protes, masa di tempatkan di ujung-ujung. Begitupun juga dengan jaringan jalannya, supaya coba dibuka supaya menjadi salah satu solusi untuk memecah kemacetan," pintanya.

Kendati begitu, Yusri mengemukakan bahwa pihaknya segera memanggil pengembang Grand City untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan tentunya sekaligus membawa hasil pengukuran bendalinya.

"Harusnya dua minggu yang lalu sudah selesai pengukuran itu. Tapi karena kesibukan Komisi III terkait menyelesaikan kajian, bahkan hari ini kami ikut sidak membantu Komisi IV, maka kemungkinan pekan depan barulah kami akan panggil pengembang untuk kembali RDP," tutupnya. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)