Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan serta
perwakilan toko ritel yang beroperasi di Kota Balikpapan (3/3/2026). Pertemuan tersebut
membahas berbagai persoalan pengawasan perdagangan, khususnya terkait produk
kedaluwarsa (expired) yang masih ditemukan beredar di pasaran.
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi II, Jafar Sidik,
menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang dagangan, terutama produk makanan
dan minuman, harus dilakukan secara lebih ketat. Ia menyampaikan bahwa
perlindungan konsumen menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.
“Pengawasan harus lebih ketat, terutama terkait barang
expired. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kelalaian dalam pengecekan
produk,” tegas Jafar dalam rapat.
Menurutnya, toko ritel memiliki tanggung jawab besar untuk
memastikan setiap produk yang dijual masih dalam masa layak konsumsi. Ia
meminta agar manajemen ritel rutin melakukan pengecekan stok dan menarik produk
yang telah melewati batas kedaluwarsa dari etalase penjualan.
Selain itu, Komisi II juga mendorong Dinas Perdagangan Kota
Balikpapan untuk meningkatkan intensitas sidak dan pengawasan lapangan. Langkah
ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang
berlaku.
RDP tersebut juga menjadi forum evaluasi sekaligus pengingat
bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menerapkan standar operasional
prosedur (SOP), terutama terkait penyimpanan dan rotasi barang.
Jafar Sidik berharap
melalui pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama antara pemerintah daerah
serta pelaku usaha, peredaran produk kedaluwarsa di Kota Balikpapan dapat
dicegah, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi saat berbelanja.
(**/rudi)
Tulis Komentar