Iklan Dua

Jafar Sidik, Tegaskan Pengawasan Produk Kedaluwarsa di Toko Ritel

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan serta perwakilan toko ritel yang beroperasi di Kota Balikpapan (3/3/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan pengawasan perdagangan, khususnya terkait produk kedaluwarsa (expired) yang masih ditemukan beredar di pasaran.

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi II, Jafar Sidik, menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang dagangan, terutama produk makanan dan minuman, harus dilakukan secara lebih ketat. Ia menyampaikan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.

“Pengawasan harus lebih ketat, terutama terkait barang expired. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kelalaian dalam pengecekan produk,” tegas Jafar dalam rapat.

Menurutnya, toko ritel memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap produk yang dijual masih dalam masa layak konsumsi. Ia meminta agar manajemen ritel rutin melakukan pengecekan stok dan menarik produk yang telah melewati batas kedaluwarsa dari etalase penjualan.

Selain itu, Komisi II juga mendorong Dinas Perdagangan Kota Balikpapan untuk meningkatkan intensitas sidak dan pengawasan lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

RDP tersebut juga menjadi forum evaluasi sekaligus pengingat bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP), terutama terkait penyimpanan dan rotasi barang.

Jafar Sidik  berharap melalui pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama antara pemerintah daerah serta pelaku usaha, peredaran produk kedaluwarsa di Kota Balikpapan dapat dicegah, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi saat berbelanja. (**/rudi)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)