Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Kota Balikpapan menekankan kepada pihak pengembang Green Valley untuk segera melengkapi perizinan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri saat ditemui media di gedung parlemen, pada Senin (3/3/2025).
"Kemarin mereka asal jalan. Namun sekarang mereka (pengembang Green Valley, red) harus lengkapi perizinannya dulu, baru boleh membangun," tegasnya.
Untuk diketahui, Proyek pembangunan apartemen Green Valley II yang terletak di Balikpapan Tengah terpaksa dihentikan. Adapun alasan penghentian ini berawal dari temuan bahwa pihak pengembang tidak melengkapi izin yang diperlukan sebelum memulai proyek. Tentu hal itu melanggar aturan yang berlaku di Kota Balikpapan.
Yusri melanjutkan, pihaknya mendorong pengembang untuk segera melengkapi persyaratan dengan diberikan batas waktu selama dua bulan.
Menurutnya, waktu yang diberikan cukuplah bijak, mengingat pihak pengelola dikabarkan memiliki beberapa kendala terkait legalitas hukum tanah yang hingga sekarang belum selesai.
"Sementara mereka berjanji untuk menjalankan prosedurnya. Jadi diberikan waktu dua bulan," tegas Yusri.
"Dan terkait kendala mereka, kabarnya ada tanda tangan palsu RT, sehingga menjadi masalah. Juga ada beberapa RT di sana yang belum sosialisasi terkait pembangunan tersebut. Nah, hal ini yang diprotes oleh warga di sana," sambung politisi Golkar itu.
Kendati begitu, Komisi II pun berinisiatif memanggil Dinas-dinas terkait untuk memberikan bantuan kepada pengembang, agar kepengurusan perlengkapan perizinan dapat berjalan sebelum batas yang ditentukan.
"Jadi kemarin kami panggil semua dinas-dinas. Kami meminta dinas-dinas untuk membantu mereka apa kendalanya. Dan dinas terkait siap membantu apa yang kurang dari mereka," ungkapnya.
Menurutnya, batas waktu yang diberikan sudah berjalan selama sebulan, mengingat sebulan yang lalu Komisi III mendorong adanya legalitas pembangunan pihak Green Valley dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama.
Setelahnya, pihaknya akan kembali memanggil Green Valley guna mencari tau apakah segala perizinan telah diselesaikan.
"Nah, makanya nanti kalau sudah mereka melengkapi perizinan-perizinan itu, mungkin akan kami panggil lagi untuk kami expose kembali. Tapi ini kan baru satu bulan hitungannya, jadi mungkin bulan depan nanti baru kami akan panggil kembali. (man)
Tulis Komentar