Keterangan Gambar : Wakil Ketua Pansus Tatib, Syarifuddin Oddang.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib), Syarifuddin Oddang menyebut bahwa tidak ada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tatib yang tengah disosialisasikan ke enam Fraksi DPRD Balikpapan.
"Jadi hanya simulasi sinkronisasi dari tatib lama, sehingga tidak ada yang berubah. Hanya memperjelas dan mempertajam saja semuanya," ungkap Oddang sapaan karibnya seusai melaksanakan Rapat Pansus Tatib di ruang rapat gabungan kantor DPRD Balikpapan, Senin (3/3/2025).
Dijelaskannya, dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan apa yang menjadi pertanyaan dari perwakilan keenam Fraksi itu. Sedangkan hasil-hasil evaluasi dari Tatib yang sudah melalui konsolidasi, konsultasi serta sosialisasi pemaparan dari Kementerian Dalam Negeri, sudah sama dan disepakati, terkait Tata Tertib kehadiran anggota Dewan dan sebagainya.
"Apa yang ditanyakan teman-teman, kita sampaikan. Karena yang hadir dalam pertemuan ini kan perwakilan dari enam Fraksi yang semua masuk di Pansus Tatib, jadi jelas semua," terangnya.
"Sedangkan Tatib yang digunakan masih yang berlaku, tetapi kami melihat lagi bagaimana dengan teman-teman, apa ada yang mau dirubah. Namun karena turunannya dan konsiderannya itu tetap dari PP 12, maka tidak ada perubahan, hanya mempertajam saja," sambungnya.
Oddang menegaskan, bahwa dalam rapat tersebut, Pansus hanya mensosialisasikan terkait Tata Tertib tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan anggota DPRD Kota Balikpapan, seperti dengan pakaian anggota Dewan, jam kehadiran dan sebagainya.
"Dan mohon maaf mungkin untuk teman-teman Dewan yang baru yang tidak mengerti, maka kami sampaikan dan jelaskan terkait apa yang dimaksud dengan pakaian PSL (Pakaian Sipil Lengkap) dan sebagainya. Kemudian juga sesuai dengan PP 18 tentang keuangan ditanggung oleh Pemerintah Daerah, sehingga kapan bisa digunakan. Ini yang kami jelaskan," jelasnya.
Namun mengenai sanksi untuk anggota Dewan, kata dia, untuk turunannya menjadi wewenang Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan, seperti Tata Beracara, kemudian menindaklanjuti apabila ada pelanggaran-pelanggaran.
"Pansus Tatib ini kan hanya membuat aturannya saja, nanti pelaksanaannya di BK. Sanksi-sanksinya nanti di BK, seperti Tata Beracaranya, hingga bagaimana menyidangkan orang (Dewan, red) kalau ada yang salah dengan secara etika," tutup politisi Hanura itu. (man)
Tulis Komentar