Iklan Dua

Yono Suherman, Evaluasi Regulasi Toko Modern agar Usaha Kecil Tetap Bertahan

$rows[judul]

poroskaltim.comn, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang sebelumnya membahas persoalan perizinan usaha ritel modern di kota tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah pengaturan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional maupun usaha milik pedagang kecil.

Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang ada benar-benar berjalan di lapangan serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan seimbang bagi seluruh pelaku usaha.

Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan bahwa aturan mengenai jarak pendirian ritel modern sebenarnya telah diatur dalam peraturan daerah. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah toko modern yang berdiri terlalu dekat dengan usaha kecil di sekitarnya.

“Di beberapa daerah bahkan jaraknya bisa mencapai lima kilometer. Tetapi di wilayah perkotaan tentu ada penyesuaian. Yang penting tetap ada batas jarak agar tidak terlalu berdekatan dengan pedagang kecil,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, perbedaan antara aturan dan kondisi di lapangan menjadi alasan DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan melakukan kajian ulang. Langkah ini dilakukan untuk melihat secara langsung situasi yang terjadi sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

Selain persoalan jarak usaha, DPRD juga menekankan pentingnya penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan perizinan. Bentuk sanksi yang dapat diberikan bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

“Jika usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, tentu ada sanksi administratif. Bahkan bisa sampai pada pencabutan izin usaha,” tegas Yono.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti perlunya penataan terhadap pedagang kecil, khususnya terkait pendataan dan perizinan. Banyak pelaku usaha kecil yang belum memiliki izin resmi sehingga keberadaannya belum tercatat secara jelas oleh pemerintah.

Kondisi tersebut dinilai membuat pedagang kecil sering tidak terhitung dalam proses perizinan toko modern yang baru berdiri, padahal mereka merupakan pihak yang paling berpotensi terdampak.

“Banyak pedagang kecil yang sebenarnya belum terdata secara perizinan. Karena itu perlu penataan agar pemerintah memiliki data yang jelas terkait keberadaan mereka,” jelasnya.

DPRD memastikan akan terus melakukan pengawasan bersama pemerintah kota agar aturan yang telah dibuat dapat diterapkan secara konsisten. Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan pertumbuhan ritel modern di Balikpapan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha pedagang kecil.

“Tujuannya bukan untuk menghambat investasi, tetapi agar semua pelaku usaha bisa berjalan berdampingan dan mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.(adv/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)