Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Taufik Qul Rahman selaku
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama jajaran Komisi II yang turut dihadiri Dinas Perdagangan serta
perwakilan sejumlah toko ritel yang beroperasi di Balikpapan, Selasa (3/3/2026).
RDP tersebut membahas persoalan pengawasan perdagangan,
khususnya masih ditemukannya produk kedaluwarsa (expired) yang beredar di
pasaran. Selain itu, Komisi II juga menyoroti kepatuhan pajak pelaku usaha
ritel sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap daerah.
Dalam pertemuan itu, Taufik menegaskan bahwa pengawasan
terhadap barang dagangan, terutama produk makanan dan minuman, harus
diperketat. Menurutnya, perlindungan konsumen menjadi prioritas utama yang
tidak bisa ditawar.
“Pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan
setiap produk yang dijual masih dalam masa layak konsumsi. Jangan sampai
masyarakat dirugikan karena kelalaian pengawasan,” tegasnya.
Ia meminta manajemen ritel rutin melakukan pengecekan stok,
menerapkan sistem rotasi barang dengan baik, serta segera menarik produk yang
telah melewati batas kedaluwarsa dari etalase penjualan. Di sisi lain, ia juga
mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Bagi pelaku usaha
yang tidak taat, Komisi II menegaskan akan merekomendasikan pemberian sanksi
sesuai aturan yang berlaku.
Komisi II turut mendorong Dinas Perdagangan untuk
meningkatkan intensitas inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi
regulasi perdagangan dan standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam hal
penyimpanan serta distribusi barang.
Sementara itu, Jafar Sidik berharap sinergi antara
pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat semakin diperkuat. Ia menekankan bahwa
pengawasan yang konsisten akan mencegah peredaran produk kedaluwarsa dan
menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Dengan kerja sama yang baik, kita ingin masyarakat
Balikpapan merasa aman dan terlindungi saat berbelanja,” ujarnya.
RDP ini menjadi momentum evaluasi sekaligus pengingat bagi
pelaku usaha ritel agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan
aktivitas perdagangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas
ekonomi daerah. (**/rud)
Tulis Komentar