Iklan Dua

Taufik Qul Rahman : Dugaan Permainan Penyewaan Lapak di Pasar Sepinggan

$rows[judul]

poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyoroti dugaan adanya praktik permainan dalam penyewaan lapak di Pasar Tradisional Sepinggan, selasa (10/3/2026), dugaan tersebut muncul setelah ditemukannya indikasi bahwa sejumlah kios yang seharusnya dikelola oleh penyewa resmi justru dialihkan atau disewakan kembali kepada pihak lain.

Taufik Qul Rahman mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari laporan yang masuk kepada Komisi II DPRD Balikpapan. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat praktik pengambilalihan atau take over lapak dari penyewa kedua kepada pihak ketiga, sehingga pihak yang tercatat sebagai penyewa resmi tidak lagi mengelola langsung kios yang disewanya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dalam pengelolaan pasar serta dapat merugikan pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha secara resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami menerima laporan adanya praktik pengalihan lapak dari penyewa kepada pihak lain. Artinya, yang tercatat sebagai penyewa resmi justru tidak lagi mengelola langsung kios tersebut,” ujar Taufik.

Ia menilai, jika praktik tersebut benar terjadi, maka perlu dilakukan penertiban agar pengelolaan kios di pasar tradisional dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan. Pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, menurutnya, harus dikelola secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Oleh karena itu, Komisi II DPRD Balikpapan berencana menjadikan persoalan ini sebagai salah satu fokus pembahasan dalam waktu dekat. Pihaknya akan menggelar rapat bersama dinas terkait serta para pelaku pasar untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sekaligus mencari solusi yang tepat.

Taufik menegaskan bahwa DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk penyewa yang diduga mengalihkan kembali lapak kepada pihak lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas dasar dari pengalihan pengelolaan kios tersebut.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari dinas terkait maupun para penyewa kios, untuk mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme pengalihan lapak itu bisa terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pengelolaan pasar di Kota Balikpapan dapat dilakukan secara lebih tertib dan transparan, sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi para pedagang yang ingin berusaha di pasar tradisional.

Komisi II DPRD Balikpapan juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pasar, termasuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pedagang serta tetap menjaga iklim usaha yang sehat di lingkungan pasar tradisional. (adv/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)