Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Balikpapan, Ari Sanda.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kota Balikpapan, Ari Sanda, mendorong agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Balikpapan dapat kembali dinaikkan. Menurutnya, besaran UMK saat ini dinilai belum mampu mengimbangi biaya hidup masyarakat di kota yang terus berkembang.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di RT 30, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Minggu (19/4/2026).
Ari Sanda menilai, bahwa UMK Balikpapan yang saat ini berada di angka Rp3.856.694 masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama dengan tingginya biaya sewa rumah dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Dengan kondisi saat ini, UMK sekitar Rp3,8 juta saya pastikan belum cukup untuk hidup di Balikpapan. Apalagi bagi masyarakat yang harus menyewa rumah,” ujarnya.
Sebagai solusi, pria yang duduk di Komisi III ini mendorong masyarakat untuk tidak hanya bergantung pada pendapatan dari upah minimum, tetapi juga mulai mengembangkan usaha mandiri melalui sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Perlu ada kemandirian ekonomi. Salah satunya melalui UMKM, seperti usaha kecil di lingkungan rumah. Ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi keluarga,” jelas politisi PPP itu.
Meski demikian, Ari Sanda berharap aspirasi terkait kenaikan UMK dapat diteruskan ke pemerintah provinsi. Ia bahkan mengusulkan agar UMK Balikpapan dapat ditingkatkan hingga mencapai Rp6 juta guna menyesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini.
“Saya berharap ini bisa disuarakan ke pemerintah provinsi. Kalau memungkinkan, UMK Balikpapan perlu dinaikkan hingga Rp6 juta demi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 melalui Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.
Penetapan tersebut mengacu pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.
Adapun daftar UMK di Kalimantan Timur tahun 2026 sebagai berikut:
1. Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55
2. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
3. Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617,40
4. Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436,00
5. Kota Samarinda: Rp3.983.882,00
6. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
7. Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43
8. Kota Bontang: Rp3.799.480,00
9. Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06
Dengan kondisi tersebut, dorongan kenaikan UMK menjadi salah satu isu penting yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah, seiring meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat perkotaan. (adv/man)
Tulis Komentar