Iklan Dua

Satpol PP Pastikan Penertiban Pasar Pandansari Kembali Dilanjutkan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Satpol PP bersama tim gabungan saat melakukan penertiban di fasum pasar pandansari beberapa waktu lalu.

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar tradisional pandansari dikabarkan kembali berulah. Pasalnya, para penjual itu kembali berjualan di fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Balikpapan. 

Atas kejadian itu, Satpol PP Kota Balikpapan akan kembali melakukan penertiban, guna memastikan fasum kembali bersih demi memperindah tatanan kota.

"Sebelum akhir tahun akan dilakukan penertiban kembali," tegas Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan saat ditemui media digiat FGD, Rabu (6/11/2024).

Yosep berharap ada kesadaran dari para pedagang nakal tersebut, agar teguran dan ketertiban yang dilakukan pihaknya bisa diindahkan.

Menurutnya, tak ada Pemerintah Kota/Kabupaten di manapun yang melarang masyarakatnya untuk berjualan, apalagi itu adalah hak dari warga itu sendiri, guna mengais rezeki.

Akan tetapi, kata dia, tak elok jika menggunakan fasum, karena selain menyalahi aturan juga mengganggu hak orang lain.

"Berjualan itu boleh saja, tapi harus disiplin dan berdagang pada tempatnya. Karena jalan maupun trotoar merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk pejalan kaki dan pengguna jalan," ujarnya.

Kendati demikian, Yosep mendorong Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, supaya mampu merenovasi pasar tradisional itu sedemikian rupa, untuk menampung para PKL.

Ataupun, adanya inisiatif dari pihak Kecamatan yang membantu mencarikan solusi dengan menyediakan lahan-lahan yang disewakan sesuai bajet para penjual.

"Karena tugas kami hanya penertiban. Kami tidak memiliki wewenang untuk menata. Sedangkan yang mengakomodir PKL itu bisa Dinas Perdagangan, Dinas UMKM juga penguasa wilayah yaitu Kecamatan," ucap Yosep.

Meski teguh melakukan penertiban, Yosep menyadari bahwa para PKL bekerja guna menghidupi keluarga. Meski begitu, ketertiban tetap harus ditegakkan karena menyangkut peraturan berlaku dan demi kepentingan estetika kota. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)