Iklan Dua

RDP dengan PHRI Balikpapan, Komisi II Ingatkan Pelaku Usaha untuk Paham Kewajibannya

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah.

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Kota Balikpapan terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pajak sektor perhotelan. 

Ya, hal ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan, perwakilan Maxone dan Midtown Hotel, serta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), di ruang kerja Komisi II, Senin (13/4/2026).

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa bulan lalu, menjelang Hari Raya Idulfitri. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan sejumlah catatan terkait kepatuhan pembayaran pajak di sektor hotel, restoran, dan hiburan.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan adanya komitmen bersama dari para pelaku usaha untuk tertib membayar pajak. Ini penting agar PAD Kota Balikpapan bisa tercapai secara maksimal,” ujarnya usai memimpin jalannya RDP.

Dalam pembahasan, Komisi II juga menyoroti pemahaman pelaku usaha terkait penerapan tarif pajak. Pria yang karib disapa Adi itu menjelaskan, pajak hotel dan restoran umumnya dikenakan sebesar 10 persen. Namun, jika terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol (minol) di bar, maka dikenakan pajak sebesar 60 persen. Sementara itu, layanan hiburan seperti SPA dan Sauna dikenakan pajak sebesar 40 persen.

“Yang perlu dipahami, setiap jenis usaha harus dipisahkan. Hotel tetap 10 persen, restoran juga 10 persen, tetapi jika ada bar yang menjual minol, maka wajib dikenakan 60 persen. Begitu juga dengan layanan hiburan yang memiliki tarif tersendiri,” jelasnya.

Komisi II juga meminta BPPDRD untuk memperkuat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pajak minuman beralkohol. Sosialisasi dinilai perlu dilakukan secara lebih masif dan disederhanakan agar mudah dipahami pelaku usaha.

"Makanya kami tadi memperjelas, supaya BPPDRD mengedukasi para pelaku usaha ini agar mereka tahu posisinya di mana. Aturan itu sudah disetir pada perwali, tentunya PHRI dan sebagainya, semua sudah diinformasikan, yang mana kewajiban pajak hotel, kewajiban pajak minol, itu sudah ditulis dengan jelas," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Balikpapan, Soegianto, mengakui masih ada pelaku usaha yang belum memahami aturan terbaru tersebut. Ia menyebut pihaknya akan segera menggelar sosialisasi dengan mengundang para manajemen hotel, juga BPPDRD Balikpapan.

“Kami akan mengundang seluruh general manager hotel agar aturan ini dipahami bersama dan dapat dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kendati demikian, tambahnya, ia mengaku akan mengikuti seluruh aturan Perwali yang sudah dicantumkan terkait pajak tersebut.

"Makanya kami tadi menyampaikan, kalau memang itu perwali dan itu disosialisasikan, ya kita akan mengikuti," tutupnya. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)