Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota
Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat
(RDP) terkait persoalan perizinan dan pengaturan jarak usaha ritel di Kota
Balikpapan (3/3/2026).
Dalam keterangannya, Danang menegaskan agar kebijakan yang
ada tidak sampai menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi di daerah.
Menurutnya, keberadaan investor tetap harus dijaga karena turut berkontribusi
terhadap perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai kita ibaratnya menahan para investor yang ada
di Kota Balikpapan. Bagaimanapun juga mereka bekerja dan berkontribusi terhadap
PAD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah aturan daerah
yang mengatur persoalan jarak antar usaha ritel. Namun di sisi lain, sistem
perizinan melalui Online Single Submission (OSS) merupakan kewenangan
pemerintah pusat, sehingga kerap menimbulkan dilema dalam penerapan aturan di
daerah.
“Masalah izin OSS ini kan dari pusat. Kadang aturan jarak di
daerah itu menjadi tidak sinkron ketika izin OSS sudah terbit. Ini yang membuat
kami juga serba salah,” jelasnya.
Danang berharap Pemerintah Kota Balikpapan dapat melakukan
evaluasi menyeluruh terhadap regulasi jarak usaha tersebut agar selaras dengan
sistem OSS yang berlaku secara nasional.
Selain itu, ia juga mengingatkan para pelaku usaha ritel
agar lebih teliti sebelum menyewa atau membuka tempat usaha. Ia meminta agar
izin usaha maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipastikan terlebih dahulu
sebelum operasional berjalan.
“Saya minta teman-teman toko ritel sebelum menyewa tempat,
dicek dulu izinnya, termasuk PBG-nya. Jangan sampai nanti menjadi sorotan
masyarakat dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak
laporan dari masyarakat terkait persoalan ini. Karena itu, DPRD melalui Komisi
I telah memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan
permasalahan tersebut.
Danang berharap langkah evaluasi dan penertiban perizinan
dapat segera dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, sekaligus
tetap menjaga kondusivitas investasi di Kota Balikpapan. (**/rud)
Tulis Komentar