Iklan Dua

RDP Bahas Izin Ritel, Danang: Jangan Sampai Aturan Hambat Investor di Balikpapan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan perizinan dan pengaturan jarak usaha ritel di Kota Balikpapan (3/3/2026).

Dalam keterangannya, Danang menegaskan agar kebijakan yang ada tidak sampai menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi di daerah. Menurutnya, keberadaan investor tetap harus dijaga karena turut berkontribusi terhadap perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai kita ibaratnya menahan para investor yang ada di Kota Balikpapan. Bagaimanapun juga mereka bekerja dan berkontribusi terhadap PAD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah aturan daerah yang mengatur persoalan jarak antar usaha ritel. Namun di sisi lain, sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga kerap menimbulkan dilema dalam penerapan aturan di daerah.

“Masalah izin OSS ini kan dari pusat. Kadang aturan jarak di daerah itu menjadi tidak sinkron ketika izin OSS sudah terbit. Ini yang membuat kami juga serba salah,” jelasnya.

Danang berharap Pemerintah Kota Balikpapan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi jarak usaha tersebut agar selaras dengan sistem OSS yang berlaku secara nasional.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pelaku usaha ritel agar lebih teliti sebelum menyewa atau membuka tempat usaha. Ia meminta agar izin usaha maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipastikan terlebih dahulu sebelum operasional berjalan.

“Saya minta teman-teman toko ritel sebelum menyewa tempat, dicek dulu izinnya, termasuk PBG-nya. Jangan sampai nanti menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak laporan dari masyarakat terkait persoalan ini. Karena itu, DPRD melalui Komisi I telah memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Danang berharap langkah evaluasi dan penertiban perizinan dapat segera dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, sekaligus tetap menjaga kondusivitas investasi di Kota Balikpapan. (**/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)