Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto. (foto: herman)
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, angkat bicara mengenai persoalan pembangunan perumahan tanpa izin lengkap yang marak berdiri di Kota Balikpapan.
Komisi I menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (2/3/2026), Danang menegaskan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah proyek perumahan yang dibangun tanpa melalui tahapan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi. Proses pembebasan hingga pembersihan lahan (clearing) disebut kerap dilakukan sebelum dokumen perizinan tuntas.
“Dampaknya kembali ke masyarakat. Ketika tata kelola lahannya tidak sesuai aturan, risiko seperti banjir menjadi konsekuensi yang harus ditanggung warga,” ujar politisi Gerindra itu.
Ia menekankan, setiap pengembang semestinya mengantongi seluruh dokumen legal sebelum memulai pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan prosedur yang tertib, pemerintah dapat memastikan kejelasan luasan lahan, peruntukan, serta kewajiban pengembang terhadap daerah.
“Supaya jelas berapa luasannya, peruntukannya apa, dan kewajiban apa saja yang harus diserahkan, maka semua perizinan itu harus diurus dan dipenuhi dulu," tegasnya.
Salah satu kewajiban yang menjadi perhatian adalah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Nilainya disebut dapat mencapai sekitar 40 persen dari total luasan lahan, mencakup fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga lahan pemakaman. Namun, dari ratusan perumahan yang ada, penyerahan PSU dinilai masih minim.
Komisi I pun mendorong Dinas Perumahan dan Permukiman memperketat pengawasan dan, bila diperlukan, berkoordinasi dengan aparat penegak perda untuk menghentikan pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Di sisi lain, Danang mengakui adanya keluhan dari pengembang terkait banyaknya persyaratan administratif. Ia menyebut sebagian regulasi bersumber dari pemerintah pusat, sehingga ruang penyederhanaan di tingkat daerah terbatas.
"Kita juga ingin investor masuk ke Balikpapan, karena tujuannya sama untuk meningkatkan PAD. Dan sebenarnya kita di daerah ingin menyederhanakan, tapi banyak aturan itu dasar hukumnya dari pusat," terangnya.
Menurutnya, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemudahan investasi. Dengan pengawasan yang konsisten serta pelayanan perizinan yang transparan, pembangunan di Balikpapan diharapkan tetap tumbuh tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. (adv/man)
Tulis Komentar