Keterangan Gambar : Komisi III saat meninjau drainase pembuangan PT CBI yang tampak seperti limbah.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendatangi PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di RT 13, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin (10/3/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III sekaligus membawa perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah serta RT 13 dan 56.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menjelaskan, adapun maksud kedatangan pihaknya disebabkan menindaklanjuti surat aduan dari warga se-tempat terkait dampak lingkungan yang meresahkan. Di mana masyarakat RT 13 dan 56 mengeluhkan adanya debu dan limbah dari produksi PT CBI.
"Debu-debu dari industri memberikan efek ketidaknyamanan bagi warga, begitupun dengan limbah yang mengalir ke drainase mengganggu lingkungan warga se-tempat," kata Yusri seusai memimpin berlangsungnya kunjungan lapangan (kunlap) Komisi III.
Selanjutnya, Komisi III pun menyoroti terkait perubahan izin. Di mana sebelumnya PT CBI merupakan kawasan perumahan, namun setelah diperiksa, area tersebut membuat izin lalu menjadi kawasan industri pada tahun 2024 lalu.
Namun sebenarnya, kata Yusri, perizinan perumahan bisa saja diubah menjadi kawasan industri, asal letaknya memang jauh dari lingkungan penduduk. Akan tetapi, industri CBI faktanya terlalu dekat dengan permukiman warga.
"Meski CBI juga memberikan dampak pada perputaran ekonomi, namun efek negatifnya menyebabkan tidak setujunya masyarakat terhadap kegiatan di sana," cetusnya.
Kendati demikian, pihaknya akan merekomendasikan temuan tersebut, dan disampaikan ke Ketua DPRD Balikpapan agar selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Kota.
"Intinya hasil pertemuan ini akan jadi rekomendasi supaya Ketua DPRD menyurat ke Wali Kota untuk melaporkan bahwa ada perusahaan di Graha Indah yang memberikan dampak," tegas politisi Golkar itu.
"Kami tidak tahu juga bagaimana sebenarnya izin mereka bisa keluar. Nah ini yang juga mau kami tanya terkait semua perizinan-perizinannya," tandasnya.

Kepala Cabang PT CBI, Edi
Sementara itu, Kepala Cabang PT CBI, Edi mengaku bahwa Celebes Beton Indonesia sudah memiliki persyaratan dan peraturan yang sudah terpenuhi.
"Kami sudah ada empat perizinan yang terpenuhi, yakni izin prinsip, adalalin, lingkungan dan genset. Jadi saya punya empat perizinan," akunya.
Edi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menormalkan, dengan pembangunan peredam untuk pembakaran semen, serta membuat instalasi air, sehingga produksi dapat mengurangi debu.
Pun begitu, ia mengaku bahwa PT CBI juga sudah memiliki bozem.
"Kan di sini ada bozem. Bapak bisa lihat sendiri ada nggak warna semen atau apa. Cuma saya buat peredam pembongkaran semen, jadi yang harusnya itu debu naik ke atas, nanti itu masuk di dalam air," pungkasnya. (man)
Tulis Komentar