Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara
poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pengembang proyek Plaza 88 guna menindaklanjuti temuan saat inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan di lokasi pembangunan tersebut, senin (9/3/2026), dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti sejumlah persoalan perizinan yang dinilai belum lengkap.
Berdasarkan hasil sidak, Komisi III menemukan bahwa pihak pengembang baru mengantongi dokumen Persetujuan Guna Bangunan (PGB). Namun, proyek tersebut belum dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara lengkap.
Kondisi ini menjadi perhatian DPRD karena di lapangan aktivitas pembukaan lahan masih berlangsung, meskipun proses perizinan lingkungan belum rampung.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lokasi proyek harus dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar seluruh kegiatan di lokasi proyek dihentikan terlebih dahulu. Tidak boleh ada aktivitas sebelum semua dokumen perizinan, khususnya AMDAL, dilengkapi,” tegas Halili saat ditemui usai RDP.
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan untuk segera mengambil langkah penertiban di lapangan. DPRD memberikan tenggat waktu kepada pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas proyek tersebut.
“Kami meminta Satpol PP segera menutup sementara kegiatan di lokasi. Kami beri waktu beberapa hari ke depan agar aktivitas di dalam proyek benar-benar sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Selain persoalan perizinan lingkungan, DPRD juga menyoroti adanya temuan lain di lokasi proyek, yakni tumpukan batu bara yang berasal dari hasil pengupasan lahan. Namun, saat dilakukan pengecekan kembali, material tersebut disebut sudah tidak berada di lokasi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan dari DPRD terkait pengelolaan material hasil pembukaan lahan tersebut. Komisi III meminta pihak pengelola proyek untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kami juga mempertanyakan terkait tumpukan batu bara yang sebelumnya terlihat di lokasi. Saat ini sudah tidak ada, sehingga kami meminta penjelasan dari pihak pengembang mengenai hal tersebut,” ujar Halili.
Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait batu bara dikawasan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, tidak memberikan banyak komentar mengenai persoalan tersebut.
Ia hanya menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat serta arahan yang telah disampaikan dalam forum RDP bersama DPRD.
Komisi III DPRD Balikpapan menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan di kota Balikpapan akan terus dilakukan, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi dan kelengkapan perizinan. DPRD juga menekankan bahwa investasi tetap didukung, namun harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun persoalan hukum di kemudian hari. (adv/rud)
Tulis Komentar