Iklan Dua

Edukasi Pajak dari Rumah ke Rumah, Sigit Wibowo Ajak Warga Baru Ulu Melek Pajak dan Retribusi

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Edukasi soal perpajakan daerah tak harus kaku dan membosankan. Hal ini dibuktikan oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, yang turun langsung ke pemukiman padat penduduk di RT 30 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (10/7/2025), untuk menyosialisasikan pentingnya memahami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bukan sekadar menyampaikan materi, Sigit dan timnya merancang sesi interaktif bersama warga. Salah satunya dengan mengajak warga membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai pemicu diskusi awal seputar pajak kendaraan dan retribusi. Strategi ini terbukti ampuh: suasana sosialisasi menjadi cair, partisipatif, dan penuh tanya jawab dari warga.

“Banyak yang masih menganggap pajak sebagai beban. Padahal ini adalah bentuk kontribusi nyata kita dalam membangun daerah,” ungkap Sigit.

Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Wawan Sanjaya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, serta Fahrizal Helmi Hasibuan dari Forum Relawan Demokrasi Samarinda. Keduanya memberikan pemahaman hukum dan perspektif praktis mengenai jenis-jenis pajak serta mekanisme retribusi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sigit menjelaskan bahwa pendapatan dari pajak dan retribusi menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), potensi ekonomi Kaltim disebutnya harus diimbangi dengan kesadaran pajak yang tinggi dari masyarakat.

“Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas publik, infrastruktur, layanan kesehatan, dan lainnya,” lanjut politisi dari Fraksi PAN ini.

Dalam pemaparannya, Sigit juga menyoroti beberapa jenis pajak yang diatur dalam perda ini, seperti:

- Pajak provinsi: kendaraan bermotor, BBNKB, alat berat, bahan bakar, air permukaan, dan rokok.

- Pajak kabupaten/kota: hotel, restoran, hiburan, reklame, PJU, parkir, air tanah, hingga sarang burung walet dan BPHTB.

- Retribusi daerah: jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu seperti pemakaman hingga izin mendirikan bangunan.

Sigit juga menekankan adanya tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (mulai dari 0,8 persen) dan BBNKB untuk kendaraan pribadi yang dikenakan 8 persen. Ia mengingatkan bahwa pemahaman yang keliru atau kelalaian dalam pelaporan bisa berujung sanksi administratif bahkan pidana, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022.

“Intinya, semakin masyarakat paham, semakin kecil kemungkinan terjadi pelanggaran. Dan pada akhirnya, pembangunan daerah bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.

Dengan pendekatan informal namun bermuatan edukasi, kegiatan ini mencerminkan bahwa urusan perpajakan tak hanya jadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga harus menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)