Iklan Dua

Edarkan Sabu, Pasutri di Muara Kaman Diamakan Polres Kukar

$rows[judul]

Poroskaltim.com, KUKAR - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga aktif terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.

Adapun pasangan tersebut, berinisial S (48) dan D (45), diringkus oleh petugas di kediamannya sekitar pukul 13.00 wita, pada Senin (20/01/25) lalu.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Suyoko, tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu dari tersangka S, sementara dua bungkus sabu ditemukan di saku pakaian tersangka D.

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Suyoko, Rabu (22/1/2024).

Atas perbuatannya, Pasutri S dan D kini menghadapi jerat hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba dan menjaga generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tutup AKP Suyoko.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam lingkungan sekitar. (sal)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)