poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Proses penyelesaian pembebasan lahan milik H. Irwan Dg Bidhol di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat, dipastikan hampir rampung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyebut persoalan tersebut kini hanya menunggu penyelesaian administrasi serta mekanisme pembayaran dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan bahwa kesepakatan antara pemerintah kota dan pemilik lahan telah tercapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyatakan siap melakukan pembayaran atas lahan yang masuk dalam kawasan penghijauan mangrove.
Menurut Yono, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara bebas oleh pemiliknya karena berada di zona penghijauan mangrove. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme penggantian nilai lahan.
Ia menjelaskan bahwa nilai ganti rugi nantinya akan ditentukan melalui penilaian appraisal atau penilai independen, bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Metode ini dipilih agar nilai yang diberikan lebih sesuai dengan harga pasar tanah di wilayah tersebut.
“Nilainya nanti mengikuti appraisal seperti yang berlaku pada umumnya untuk tanah di kawasan itu. Pihak pemilik lahan juga sudah menerima dan bersedia menunggu hingga prosesnya selesai,” ujar Yono, Kamis (5/3/2026).
Adapun luas lahan yang akan dibebaskan diperkirakan mencapai sekitar 6.000 meter persegi. Meski demikian, masih terdapat beberapa tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum proses pembayaran dapat dilakukan.
Salah satu hal yang masih perlu dirampungkan berkaitan dengan batas wilayah lahan yang sebagian bersinggungan dengan area milik Pelindo. Namun Yono menegaskan tidak ada sengketa ataupun klaim dari pihak lain terkait batas tersebut.
“Tidak ada persoalan atau perdebatan dengan pihak lain. Hanya administrasinya saja yang masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, pemerintah kota sebenarnya telah menyiapkan alokasi dana pada tahun ini. Akan tetapi, adanya kebijakan efisiensi anggaran berpotensi membuat realisasi pembayaran baru dapat dilakukan pada perubahan anggaran atau melalui APBD 2027.
Ke depan, lahan tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), maupun kawasan terbuka yang tetap menjaga fungsi ekosistem mangrove.
Yono menegaskan bahwa secara prinsip kesepakatan antara kedua pihak telah tercapai. “Yang penting kesepakatan sudah ada. Sekarang tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan pembayaran dari pemerintah kota,” tutupnya. (adv/rud)
Tulis Komentar