Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. (foto: herman)
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Lonjakan harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Balikpapan menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi ditangani secara parsial, melainkan memerlukan payung hukum yang lebih tegas melalui regulasi khusus di tingkat daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengatakan praktik penjualan LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) masih kerap terjadi. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama subsidi energi tersebut.
“Ini persoalan lama yang terus berulang. Selisih harga di lapangan bahkan cukup jauh dari standar HET,” ujar Iwan saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, pada Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Jika harga di tingkat pengecer melambung, maka tujuan subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Sejauh ini, lanjut Iwan, DPRD melalui komisi II telah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga guna membenahi sistem distribusi. Namun, pengawasan dinilai belum optimal sehingga praktik penjualan di atas HET masih ditemukan.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) untuk memperkuat pengawasan di lapangan serta meningkatkan koordinasi dengan distributor dan agen resmi. Selain langkah pengawasan, pihaknya juga mengkaji kemungkinan pembentukan peraturan wali kota atau aturan khusus yang mengatur tata niaga LPG subsidi secara lebih rinci.
Regulasi tersebut diharapkan memuat mekanisme distribusi yang jelas, pengawasan berkala, hingga sanksi tegas bagi pengecer yang melanggar ketentuan harga.
“Harus ada dasar hukum yang kuat dan sanksi yang jelas agar ada efek jera,” tegas politisi PPP itu.
DPRD juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan nantinya dapat dijalankan secara efektif, demi melindungi kepentingan masyarakat. (adv/man)
Tulis Komentar