Iklan Dua

DPRD Balikpapan Waspadai Celah Pajak Restoran, Pengawasan Diperketat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Taufik Qul Rahman. (foto: herman)

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Di balik ramainya aktivitas restoran dan usaha jasa di Kota Balikpapan, DPRD menemukan potensi penerimaan pajak yang belum tergarap maksimal. Komisi II DPRD Kota Balikpapan menilai masih terdapat celah kebocoran yang perlu segera diantisipasi melalui pengawasan lebih ketat dan sistematis.


Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengungkapkan bahwa selisih antara potensi riil dan laporan yang masuk bisa mencapai angka signifikan. Dalam satu kawasan tertentu, potensi perbedaan tersebut bahkan diperkirakan berada di kisaran 17 hingga 20 persen.


“Potensinya besar sekali. Di beberapa titik, selisih antara potensi dan realisasi bisa mendekati 20 persen. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” ujar Taufik, saat ditemui di kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (3/3/2026).


Menurutnya, kebocoran dapat terjadi ketika laporan omzet yang disampaikan wajib pajak tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia mencontohkan, apabila sebuah usaha memiliki potensi pendapatan ratusan juta rupiah per bulan namun hanya melaporkan sebagian, maka diperlukan evaluasi dan verifikasi lebih lanjut.


“Kalau penghasilannya Rp600 juta namun hanya melaporkan Rp300 juta, maka itu dilaporkan setengahnya saja. Dan tentu menjadi tanda tanya. Pajak ini bukan uang pengusaha, tapi uang masyarakat yang dititipkan,” tegas politisi PKB itu.


Taufik menegaskan pajak restoran pada dasarnya dibayarkan langsung oleh konsumen sebesar 10 persen dari nilai transaksi. Dana tersebut bukan bagian dari keuntungan pelaku usaha, melainkan titipan masyarakat yang wajib disetorkan ke kas daerah.


Ia mencontohkan, saat konsumen membeli makanan seharga Rp100 ribu, lalu membayar Rp110 ribu, maka masyarakat dikenai pajak 10 persen. Nah, kata dia, Rp10 ribu tersebut dititipkan ke pengusaha untuk disetor ke pemerintah kota. Jadi wajib hukumnya dibayarkan.


“Pajak itu sudah dibayar masyarakat saat transaksi. Pengusaha hanya menitipkan dan berkewajiban menyetorkannya. Jadi ini menyangkut tanggung jawab,” terangnya.


Menurutnya, pengawasan dinilai perlu diperkuat agar penerimaan daerah dapat lebih optimal dan transparan.


Terkait sanksi, Taufik memastikan regulasi sudah tersedia melalui peraturan daerah dan peraturan wali kota. Pemerintah kota bersama aparat penegak hukum juga telah melakukan pemanggilan serta teguran kepada wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.


Kendati demikian, Komisi II berharap optimalisasi pengawasan dan peningkatan kesadaran wajib pajak dapat mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, mengingat pajak tersebut sejatinya telah dibayarkan langsung oleh konsumen saat bertransaksi. (adv/man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)