Iklan Dua

DPRD Balikpapan Siapkan Revisi Perda Reklame, Perizinan Akan Dipermudah

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung

poroskaltim.com,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, khususnya terkait proses perizinan yang dinilai masih rumit.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebut kompleksitas perizinan menjadi salah satu hambatan utama dalam pengelolaan reklame di kota ini. Ia menilai, sistem yang ada saat ini perlu disederhanakan agar lebih mudah diterapkan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Selama ini proses perizinan reklame cukup berbelit, apalagi setelah adanya perubahan dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini yang ingin kita evaluasi agar lebih sederhana,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, karakter konstruksi reklame yang relatif sederhana seharusnya tidak diperlakukan sama dengan bangunan permanen seperti rumah atau gedung, yang membutuhkan kajian teknis lebih kompleks.

Selain itu, persoalan legalitas lahan juga menjadi tantangan tersendiri. Ia menjelaskan, banyak reklame berdiri di atas lahan sewa, baik milik swasta maupun di kawasan sempadan jalan yang kewenangannya berada di tingkat pemerintah kota, provinsi, hingga pusat.

“Penempatan reklame umumnya berada di titik strategis seperti pinggir jalan. Namun dalam PBG, ada syarat legalitas lahan yang seringkali menyulitkan. Ini yang akan kita cari solusi agar tidak menghambat pelaku usaha,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada aspek perizinan, revisi Perda juga akan mengatur penataan reklame agar lebih selaras dengan estetika kota. DPRD ingin memastikan keberadaan billboard maupun videotron tidak mengganggu keindahan kawasan, terutama di ruas jalan utama.

“Penataan akan disesuaikan dengan karakter wilayah dan kelas jalan, sehingga kota tetap tertata rapi dan nyaman dilihat,” tambahnya.

Di sisi lain, pengaturan konten reklame juga menjadi perhatian, termasuk upaya menyesuaikan dengan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dilakukan agar materi iklan tidak bertentangan dengan aturan daerah maupun nilai yang berlaku di masyarakat.

Andi menargetkan proses revisi Perda reklame dapat rampung sebelum akhir tahun 2026. Ia menegaskan, perubahan regulasi ini merupakan hasil evaluasi terhadap kondisi di lapangan yang kemudian dirumuskan menjadi kebijakan yang lebih relevan.

“Kami berharap revisi ini bisa menjawab kebutuhan saat ini, baik dari sisi kemudahan perizinan maupun penataan kota yang lebih baik,” tutupnya.(adv/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)