Iklan Dua

DPRD Balikpapan Dukung PP Tunas, Batasi Akses Medsos Anak Demi Perlindungan Generasi Muda

$rows[judul] Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi

poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Iwan Wahyudi Anggota DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas). Regulasi tersebut, termasuk pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda di era digital.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan sekaligus Wakil Ketua Bapemperda, Iwan Wahyudi, mengatakan kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait dampak penggunaan gadget yang berlebihan pada anak.

“Banyak orang tua menyampaikan kekhawatiran mereka. Anak-anak sekarang cenderung lebih sibuk dengan perangkat elektronik dan berpotensi terpapar hal-hal negatif,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, pembatasan akses media sosial akan memberikan ruang bagi anak untuk lebih aktif di dunia nyata, seperti berinteraksi langsung dengan teman sebaya serta mengembangkan kemampuan motorik dan kognitif.

“Kalau kita lihat masa sebelum media sosial, anak-anak lebih banyak beraktivitas di luar, bersosialisasi, dan itu terbukti baik untuk perkembangan mereka,” jelasnya.

Ia menegaskan, kehadiran media sosial dan internet memang tidak bisa dihindari, namun memiliki risiko besar jika tidak diawasi dengan baik. Berbagai ancaman seperti kejahatan seksual, judi online, perdagangan manusia (human trafficking), hingga konten pornografi dinilai sangat rentan diakses oleh anak di bawah umur.

“Media sosial ini seperti pisau bermata dua. Ada manfaatnya, tapi juga bisa berbahaya jika tidak digunakan secara bijak,” tegas Iwan.

Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para orang tua karena dinilai mampu memberikan perlindungan tambahan bagi anak. Pembatasan ini diharapkan menjadi masa transisi hingga anak dinilai cukup matang untuk mengakses teknologi digital secara penuh.

Lebih lanjut, DPRD Balikpapan membuka peluang untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui regulasi di tingkat daerah. Hal ini bertujuan agar implementasi aturan bisa lebih efektif dan sesuai dengan karakter serta kearifan lokal.

“Kami akan melihat dulu pelaksanaannya di lapangan, termasuk sosialisasi dari pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan nanti bisa kita dorong menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti masih adanya platform digital yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut akan melakukan evaluasi terhadap platform-platform tersebut.

“Kita tunggu evaluasi dari pemerintah pusat. Ini kebijakan baru, tentu butuh proses untuk melihat dampaknya ke depan,” pungkasnya. (adv/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)