Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi
poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Iwan Wahyudi Anggota DPRD Kota Balikpapan
menyatakan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun
2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan
anak (PP Tunas). Regulasi tersebut, termasuk pembatasan penggunaan media sosial
bagi anak di bawah usia 16 tahun, dinilai sebagai langkah strategis dalam
melindungi generasi muda di era digital.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan sekaligus Wakil Ketua
Bapemperda, Iwan Wahyudi, mengatakan kebijakan ini menjawab keresahan
masyarakat terkait dampak penggunaan gadget yang berlebihan pada anak.
“Banyak orang tua menyampaikan kekhawatiran mereka.
Anak-anak sekarang cenderung lebih sibuk dengan perangkat elektronik dan
berpotensi terpapar hal-hal negatif,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pembatasan akses media sosial akan memberikan
ruang bagi anak untuk lebih aktif di dunia nyata, seperti berinteraksi langsung
dengan teman sebaya serta mengembangkan kemampuan motorik dan kognitif.
“Kalau kita lihat masa sebelum media sosial, anak-anak lebih
banyak beraktivitas di luar, bersosialisasi, dan itu terbukti baik untuk
perkembangan mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan, kehadiran media sosial dan internet memang
tidak bisa dihindari, namun memiliki risiko besar jika tidak diawasi dengan
baik. Berbagai ancaman seperti kejahatan seksual, judi online, perdagangan
manusia (human trafficking), hingga konten pornografi dinilai sangat rentan
diakses oleh anak di bawah umur.
“Media sosial ini seperti pisau bermata dua. Ada manfaatnya,
tapi juga bisa berbahaya jika tidak digunakan secara bijak,” tegas Iwan.
Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut mendapat respons
positif dari para orang tua karena dinilai mampu memberikan perlindungan
tambahan bagi anak. Pembatasan ini diharapkan menjadi masa transisi hingga anak
dinilai cukup matang untuk mengakses teknologi digital secara penuh.
Lebih lanjut, DPRD Balikpapan membuka peluang untuk
menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui regulasi di tingkat daerah. Hal ini
bertujuan agar implementasi aturan bisa lebih efektif dan sesuai dengan
karakter serta kearifan lokal.
“Kami akan melihat dulu pelaksanaannya di lapangan, termasuk
sosialisasi dari pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan nanti bisa kita
dorong menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti masih adanya platform
digital yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Pemerintah pusat
melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut akan melakukan
evaluasi terhadap platform-platform tersebut.
“Kita tunggu evaluasi dari pemerintah pusat. Ini kebijakan
baru, tentu butuh proses untuk melihat dampaknya ke depan,” pungkasnya.
(adv/rud)
Tulis Komentar