Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah (kanan) saat melakukan sidak di salah satu pasar tradisional di Balikpapan.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyoroti dugaan praktik permainan dalam penyewaan lapak di Pasar Tradisional Sepinggan. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa sejumlah kios yang seharusnya dikelola oleh penyewa resmi, justru dialihkan atau disewakan kembali kepada pihak lain.
Menurut Adi sapaan karibnya, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, terdapat praktik pengambilalihan atau take over lapak dari penyewa kedua kepada pihak ketiga. Akibatnya, pihak yang tercatat sebagai penyewa resmi tidak lagi mengelola langsung kios tersebut.
“Seharusnya mekanismenya dari pihak pertama ke pihak kedua. Namun di lapangan justru banyak yang di-take over lagi ke pihak ketiga. Sementara yang berjualan di kios itu adalah pihak ketiga. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Adi usai melakukan sidak ke Pasar Sepinggan, Selasa (10/3/2026).
Adi menegaskan, persoalan tersebut akan menjadi salah satu fokus pembahasan Komisi II DPRD Balikpapan dalam waktu dekat. Pihaknya berencana menggelar rapat bersama Dinas Perdagangan serta para pelaku pasar guna mencari solusi terbaik.
“Kami akan segera menggelar rapat dengan Kepala Dinas Perdagangan dan seluruh pelaku Pasar Sepinggan. Harapannya, melalui pertemuan tersebut bisa dirumuskan solusi yang adil dan tepat bagi semua pihak,” kata politisi Golkar itu.
Lebih lanjut, ia menilai penyewa yang kembali menyewakan kios kepada pihak lain perlu dimintai penjelasan. DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui dasar dari pengalihan pengelolaan kios tersebut.
“Pihak kedua yang menyewakan kembali kiosnya kepada pihak ketiga perlu dimintai klarifikasi. Apa dasar mereka melakukan itu. Kalau memang tidak mampu mengelola, sebaiknya dikembalikan saja,” tegasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD membuka kemungkinan untuk menata ulang pengelolaan kios, dengan memberikan kesempatan kepada pedagang yang benar-benar ingin berjualan secara langsung melalui mekanisme resmi yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar.
“Kalau memang tidak mampu dikelola oleh pihak kedua, maka akan kita buka kembali. Pihak ketiga yang selama ini berjualan bisa saja mengelola langsung melalui UPT, tanpa perantara,” jelas Fauzi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari sekitar 800 kios yang tersedia di Pasar Sepinggan, saat ini hanya sekitar 50 persen yang terisi. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diduga merupakan kios yang dialihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga.
“Data sementara menunjukkan dari sekitar 800 kios, baru sekitar 50 persen yang terisi. Dan dari yang terisi itu, rata-rata di-take over ke pihak ketiga. Ini yang sedang kami minta datanya secara lengkap untuk segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Fauzi menambahkan, saat ini DPRD masih menunggu data resmi dari pengelola pasar dan Dinas Perdagangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Untuk saat ini masih berupa gambaran dari laporan yang masuk. Ada informasi bahwa kios tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta data lengkap agar persoalan ini bisa ditangani secara tepat,” pungkasnya. (adv/man)
Tulis Komentar