Iklan Dua

Dewan Restui Rencana Revisi Perda Ritel Modern untuk Sejahterahkan UMKM Lokal

$rows[judul] Keterangan Gambar : Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Hj. Muliati.

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Hj. Muliati angkat bicara terkait upaya Komisi II yang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait maraknya Ritel Modern yang beredar.

Perlu diketahui, Komisi II DPRD Kota Balikpapan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Ritel Modern. Ya, upaya tersebut dilakukan mengingat maraknya oulet modern tersebar di seluruh Kota Balikpapan, yang dinilai dapat mematikan perekonomian UMKM lokal. 

Dalam revisi Perda, nantinya tidak lagi mencantumkan istilah jarak melainkan menjadi radius 500 meter. Begitupun dengan perizinan cabang Ritel Modern yang akan diperketat tak lagi melalui satu pintu.

"Kita lihat nanti bagaimana revisi Perda itu untuk ke depannya, karena ini sedang berproses penyusunan," kata Hj Muliati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).

Kendati begitu, ia menyadari benar adanya keluhan dari para pelaku UMKM lokal yang terdampak dengan maraknya kehadiran Ritel Modern di kota Balikpapan.

Sekedar infomasi, berikut urutan cabang terbanyak dari Ritel Modern. Pemuncaknya masih dipegang oleh Indomaret yang memiliki 90 cabang, kemudian ada Alfamart dengan 60 cabang, Alfamidi punya 37 gerai dan Maxi 22 gerai. Lalu ada toko Ujung Pandang memiliki 14 cabang, Yova 11 gerai, Susana 3 toko dan Lotte 1 tempat.

"Kita sadari sekarang ini banyak keluhan masyarakat terutama yang mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-hari, khususnya bagi ibu-ibu rumah tangga supaya ada penghasilan, dan yang juga membantu suami mencari rejeki. Jadi bagaimana memperkuat atau membantu UMKM kita, supaya terlaksana dengan baik di Kota ini," ucapnya.

Sebagai wakil rakyat, ia sejatinya mendukung rencana revisi Perda itu selama perubahannya seyogianya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang memang mencari rejeki dari berjualan di toko-toko kelontong dan lapak-lapak di pinggir jalan.

"Jadi bagaimana supaya UMKM kita ini dapat dengan nyaman menambah pendapatan di kota sendiri, tanpa harus kalah bersaing dan terdampak dari maraknya Ritel Modern," ujar Muliati.

Senada, Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Hj. Kasmah pun mengaku mendukung rencana revisi aturan tersebut. Di mana selain dapat membantu menghidupkan kembali perekonomian UMKM lokal, juga dapat mempertegas mengenai izin satu pintu yang tak langsung ke pusat.

"Harus mendukung lah. Nanti izinnya tidak satu pintu lagi, tapi tetap melalui Balikpapan juga. Sebab yang tahu wilayah kan orang Balikpapan, masa orang pusat yang nentukan," terangnya.

Ia juga berharap agar para pedagang kecil tidak lagi merasakan dampak, apalagi sampai menggulung tikar dari ramainya berdiri cabang-cabang mini market tersebut.

"Jangan sampai warung-warung kecil ini akhirnya ikut tersungkur. Jadi kita harus hidupkan bagaimana masyarakat kita bisa sejahtera," tegasnya. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)